SKTM Bukan Untuk Masyarakat Mampu Kelurahan Panjang Utara, Bandar lampung
Oleh : Utari Harsi Putri
Surat keterangan tidak mampu (SKTM) merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk keluarga miskin. Dengan SKTM ini keluarga miskin atau prasejahtera bisa mendapatkan keringanan perawatan hingga pengobatan gratis. Syarat dan ketentuan pembuatan SKTM adalah membawa surat pengantar dari RT, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP). Manfaat atau fungsi SKTM sangat banyak terlebih bagi msyarakat kurang mampu yakni, keringanan biaya perawatan medis, keringanan biaya pendidikan, hak mendapatkan bantuan sembako, keringanan listrik, menikah gratis.
SKTM sangat dibutuhkan bagi masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari — hari, maka dari itu bantuan dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk meringankan beban mereka, dan salah satu syarat memperoleh bantuan adalah dengan membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM). Surat keterangan tidak mampu di harapkan dapat membantu masyarakat golongan tidak mampu atau fakir miskin untuk mendapatkan bantuan dan beberapa keringanan. Jadi SKTM tidak dapat di berikan bagi masyarakat yang mampu, karena masyarakat mampu tidak berwenangan untuk menerima bantuan dalam bentuk apapun. Persoalan terkait penyalahgunaan SKTM sangat merak terjadi dilingkungan sekitar, munculnya beberapa pelanggaran mengenai SKTM karena ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan kemudahan. Untuk pemanfaatan fasilitas kesehatan, misalnya, pasien yang memegang SKTM tidak hanya diberi potongan, tetapi bisa dibebaskan biaya perawatan. Hal ini membuat pihak rumah sakit lebih berhati — hati dalam mengecek data SKTM pasien. Sama hal nya dengan sekolah, orang banyak berbondong — bondong meminta SKTM untuk meringankan biaya sekolah atau untuk mendapatkan beasiswa.
SKTM diterbitkan untuk segala kepentingan dalam hal meringankan biaya apapun, masyarakat sangat membutuhkan itu untuk keperluan nya. Kelurahan Panjang Utara memberikan beberapa pembuktian bahwa banyak nya warga di Kelurahan Panjang yang memerlukan SKTM untuk keperluan nya, karena menurut lurah Panjang Utara 90% warga panjang utara merupakan masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan banyak juga pekerjaan yang berstatus buruh jadi sangat banyak yang memerlukan SKTM. “ jika sudah ada pengantar RT namun di KK pekerjaan nya adalah karyawan swasta akan kami tolak, namun jika dia tetap ngotot untuk meminta, ya kami tetap melayani tetapi dia harus tanda tangan di atas matrai, selama ini itulah yang kami lakukan” ujar lurah
Menurut lurah setempat selama beliau menjabat menjadi lurah di Kelurahan Panjang Utara tidak pernah sekalipun beliau menemukan salah sasaran dalam penerbitan SKTM, karena dalam pembuatan SKTM harus membawa surat pengantar RT, KK, dan KTP, jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka tidak dapat di berikan surat tidak mampu tersebut. Menurut lurah, beliau tidak pernah menemukan hal tersebut, lalu bagaimana tanggapan beliau dalam mengambil kebijakan jika ada yang melanggar. Menurut nya, semua itu tidak akan terjadi, bila terjadi maka yang akan diberikan teguran adalah RT setempat, karena RT lah yang memahami bagaimana keadaan warga sekitarnya. Untuk sanksi yang dikenakan jika ada yang langgar hal tersebut hanyalah berupa teguran untuk RT tidak ada denda dan sebagai nya.
Tak hanya salah sasaran topik kali ini juga menyangkut pemalsuan data, pesat nya perkembangan dunia teknologi apapun bisa di lakukan oleh setiap orang, apalagi jika seseoang memiliki uang dan kekuasaan, hanya bagai membalikkan telapak tangan untuk hal yang sangat kecil seperti SKTM ini. Selain salah sasaran pemalsuan juga belum pernah terjadi di masyarakat Panjang Utara, “itu tidak dapat terjadi karena jelas pekerjaan telah tercantum di KK, namun jika terjadi nya pemalsuan data itu sudah diluar wewenang lurah, jadi segala sesuatu itu patokan nya di RT, jika terjadi hal tersebut maka RT lah yang saya panggil untuk diberi peringatan” ujar lurah Panjang Utara.
Salah satu alasan saya menganalisis terkait penerbitan SKTM karena banyak nya salah sasaran SKTM yang terjadi di sekitar kita, karena banyak masyarakat kecil yang memerlukan bantuan untuk kebutuhan nya. Seperti berita yang telah saya baca pada 2019 lalu banyak terjadi kecurangan peserta didik baru untuk mendaftar sekolah. Hal tersebut sangat di soroti oleh (Kemendikbud), pemerintah mengambil kebijakan penghapusan SKTM dari syarat PPDB di tahun 2019 tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan yaitu bagaimana proses penerbitan SKTM, yang menunjukan masih adanya permasalahan khususnya pihak yang berwenang menerbitkan SKTM tersebut.
Kebijakan penghapusan syarat SKTM dalam PPDB tahun 2019 bukan tanpa alasan, yaitu karena maraknya pemalsuan SKTM. Tercatat 78 ribu lebih SKTM disalahgunakan pada PPDB 2018. Hal ini dapat di lihat dari banyak nya siswa yang tiba-tiba mengajukan pembuatan SKTM menjelang pendaftaran masuk sekolah., dimana banyak siswa di keluarga mampu mendadak mengajukan pembuatan SKTM menjelang pendaftaran masuk.
Tetapi setelah saya analisis dan mencari tahu kebijakan lurah setempat bagaimana menyikapi SKTM salah sasaran tersebut, ternyata masyarakat Panjang Utara tidak pernah di temukan kecurangan dan pemalsuan data, karena banyak penduduk asli Panjang Utara yang berpenghasilan menengah kebawah dan pekerjaan nya adalah buruh.